Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Bantu Siapkan Data untuk Satgas BLBI

KPK menyatakan akan membantu menyiapkan data untuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Siap Bantu Siapkan Data untuk Satgas BLBI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membantu menyiapkan data untuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK mengumpulkan data tersebut selama proses penyelidikan hingga penuntutan kasus BLBI yang belakangan dihentikan penyidikannya.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: PKS Kritik Kinerja KPK, Singgung Kasus BLBI & Pelindo II: Publik Berharap Besar, Jangan Disia-siakan

Kata Ghufron, data yang dimiliki KPK tak hanya sebatas kasus BLBI yang menyangkut Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Kedua orang itu sebelumnya menjadi tersangka kasus BLBI, namun belakangan kasusnya dihentikan KPK.

Ghufron menyatakan pihaknya juga akan menyuplai data mengenai kasus lain yang masih berhubungan dengan BLBI.

Baca juga: Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?

Berita Rekomendasi

"Tidak terbatas yang sudah di SP3," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.

Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Legislator Golkar: Kita Percayakan Kawan-kawan di KPK untuk Ambil Keputusan

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

Mahfud menyinggung mengenai terbitnya Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas