Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Akui Banyak Transaksi Mencurigakan ke Rekening Terdakwa
Saksi benarkan ada transaksi mencurigakan dalam LTKM di rekening Rohadi jauh sebelum KPK periksa laporan keuangan perusahaanya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap, gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pada Kamis (8/4/2021).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, saksi atas nama Aries Setiadi selaku Manager Money Changer PT Alfa Valasindo membenarkan adanya transaksi mencurigakan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di rekening Rohadi.
Ia membenarkan hal itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.
"Selama melayani terdakwa (Rohadi) melalui kurirnya Koko Wira Aprianto, apakah ada laporan berkenaan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan?" tanya hakim.
"Ada Pak," jawab Aries singkat.
Baca juga: Sidang PNS Tajir Rohadi, Saksi Mengaku Bayar Rp 350 Juta Untuk Urus PK: Kasus Kalah, Uang Tak Balik
Hakim kemudian bertanya kembali kapan saksi mengendus adanya transaksi mencurigakan ke rekening Rohadi.
Apakah saksi sudah tahu jauh sebelum penyelidik KPK datang memeriksa laporan keuangan perusahaannya sesuai fungsi pengawasan, atau saat penyelidik KPK sudah melakukan pemeriksaan.
"Ketika belum ada penyidik KPK apakah di sana sudah ada LTKM berkaitan dengan terdakwa, atas nama koko Wira Aprianto?" tanya hakim.
Aries mengaku sudah tahu sebelum penyelidik KPK datang memeriksa laporan keuangan perusahaannya.
Dugaannya kemudian dikuatkan dengan kedatangan pihak KPK yang memeriksa dan meminta sejumlah data transaksi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aries, ia menyebut ada 47 transaksi yang masuk kategori LTKM.
"Dia minta data-datanya. Terus saya bikin laporan LTKM," ucap Aries.
Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Pernah Tunjukan Foto Bareng Sejumlah Tokoh Nasional, Ada Setya Novanto
Dalam perkara ini, PNS Mahkamah Agung (MA) Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar), kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar).
Uang - uang itu diduga berasal dari penerimaan suap dari pihak lain untuk mengurus sejumlah gugatan perkara di lembaga peradilan, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Baca juga: Gubernur Anies Beberkan Jurus Antikorupsi, Mantan Anak Buah Diperiksa KPK Korupsi Pengadaan Tanah
Atas perbuatan penerimaan suap, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.