Jokowi Teken PP Royalti, Berikut Tarifnya untuk Pemilik Hotel dan Usaha Karaoke
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris membeberkan besaran tarif royalti untuk beberapa pemilik usaha Karaoke dan Hotel.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnew.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris membeberkan besaran tarif royalti untuk beberapa pemilik usaha Karaoke dan Hotel.
Kendati demikian katanya untuk besaran tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menkumham pada 2016.
Karena katanya, untuk ketentuan tarif royalti pada tahun ini belum ditetapkan.
"Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016," tuturnya saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti
Baca juga: Jokowi Menangis di Adonara, Dapat Surat Cinta dari Anak SMP dan Berikan Jaket untuk Fransiskus
Lanjut Freddy mengatakan, untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel hitungan besaran royaltinya yakni berdasarkan jumlah kamar.
Perinciannya sendiri yakni.
1. Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta pertahun
2. Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta pertahun
3. Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta pertahun
4. Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta pertahun
5. Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta pertahun
Baca juga: Kemenkumham Akan Bangun Pusat Data Lagu dan Musik agar Pendistribusian Royalti Optimal
Sedangkan untuk bisnis Karaoke kata Freddy, hitungan besarannya yakni,
1. Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp. 20 ribu per ruang per hari
2. Karaoke keluarga Rp. 12 ribu per ruang per hari
3. Karaoke Eksklusif Rp. 50 ribu per ruang per hari
"Dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini
Terakhir, Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp. 300 ribu per kubus per tahun.
Hal itu didasari kata Freddy, dalam PP Nomor 56 tahun 2021 tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah," tukasnya.