Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti
Kemenkumham sebut ada perlakuan khusus yang membuat pengamen jalanan tidak layak untuk dikenakan royalti.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.
PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang
yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.
Baca juga: Jokowi Teken PP Royalti, Kemenkumham: Berlaku Hanya untuk Kebutuhan Komersial
Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib pengamen jalanan yang kerap membawakan lagu hasil karya cipta orang lain?
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris mengatakan, secara aturan dalam PP Nomor 56, pengamen jalanan memang merupakan objek dari penarikan royalti.
Namun kata dia, untuk pengamen jalanan ada perlakuan khusus yang tidak harus disikapi sama seperti objek lainnya.
"Kalau pengamen di jalan kalau dapatnya seribu dua ribu hanya untuk makan, secara aturan harusnya kena, tapikan gapernah kita ambil (royaltinya)," kata Freddy saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kemenkumham: ada Tiga Sektor yang Memiliki Hak Pengelolaan Royalti sesuai PP No 56 Tahun 2021
Dengan begitu kata Freddy, pengamen jalanan jika secara aturan memang dikenakan royalti, karena mengambil keuntungan ekonomi.
Kendati demikian, jika dilihat dari segi keuntungan ekonomi yang didapat, maka kata Freddy ada perlakuan khusus yang membuatnya tidak layak untuk dikenakan royalti.
"Secara aturan dia (pengamen) kena, kalau melalui peraturan ini, kan dia mengambil keuntungan ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan pemerintah mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Peraturan Pemerintah bernomor 56 tahun 2021 tersebut diteken Presiden pada 30 Maret lalu.
Baca juga: Jokowi Menangis di Adonara, Dapat Surat Cinta dari Anak SMP dan Berikan Jaket untuk Fransiskus
Melalui aturan tersebut pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Nantinya lembaga tersebut yang akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.