Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Maladministrasi, Kader Demokrat Laporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman

Sejumlah kader dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat melaporkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Lakukan Maladministrasi, Kader Demokrat Laporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ombudsman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kader dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat melaporkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam laporan yang ditujukan ke Ombudsman itu, tertulis tiga nama kader Partai Demokrat, yakni Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Parulian Gultom yang melaporkan dugaan maladministrasi KSP Moeldoko.

Demokrat menduga Moeldoko melakukan maladministrasi terkait KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

Baca juga: Keputusan Menkumham Tolak Hasil KLB Demokrat Dinilai Sudah Tepat

"Sebagaimana isi Surat Laporan dan/ atau Pengaduan yang Kami sampaikan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2021, bersama ini Kami sampaikan bahwa yang menjadi Fokus Laporan dan/ atau Pengaduan Kami adalah dugaan atas praktik maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bapak Jenderal Purn DR H Moeldoko selaku Kepala Staff Presiden ('KSP Moeldoko') dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Bapak AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT YANG SAH," bunyi klarifikasi dari surat yang diajukan kader Partai Demokrat, seperti dikutip Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Dalam surat tersebut, dugaan maladministrasi yang dilakukan Moeldoko adalah melakukan pembohongan publik sehingga diduga melalaikan kewajiban hukumnya.

Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Ditolak, Pengamat: Tuduhan Cikeas Bahwa Istana Terlibat Tak Terbukti

"Sehingga patut diduga keras telah melalaikan kewajiban hukumnya dengan melanggar tupoksi selaku Kepala KSP dalam melakukan deseminasi informasi," bunyi laporan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Saat dikonfirmasi, Taufiqurrahman selaku pihak pelapor membenarkan laporan tersebut.

"Iya betul (melaporkan Moeldoko ke Ombudsman)," kata Taufiqurrahman kepada Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas