DPR: Pemerintah Harus Berikan Bantuan Hukum Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Thailand
DPR minta pemerintah lakukan diplomasi serta lobi politik dalam membebaskan 34 nelayan asal Aceh yang ditangkap di Thailand.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia memberikan bantuan hukum kepada 34 nelayan Indonesia tersangkut permasalahan pencurian ikan di perairan Thailand.
Pemerintah juga diminta melakukan upaya diplomasi serta lobi politik dalam membebaskan 34 nelayan asal Aceh tersebut.
"KBRI di Thailand untuk melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap, KBRI dan Kemenlu serta tim hukum dapat melakukan upaya dengan peran Diplomasi untuk pembebasan para nelayan, agar mereka dapat kembali ke Indonesia," kata Azis melalui keterangannya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Kampung Nelayan Ini Selamat dari Siklon Seroja Lantaran Adanya Pesan Whatsapp BMKG
Baca juga: Tangkapan Ikan Melimpah, Perahu Nelayan Situbondo Malah Tenggelam, 12 ABK Berhasil Selamat
Baca juga: Heboh Fenomena Langka di Aceh, Ratusan Ikan Kuwe Terjaring Pukat Nelayan, Ini Pengakuan Warga
Lebih lanjut, Azis mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untuk berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.
"Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar mereka memahami batas-batas wilayah laut antar negara sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.