Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI

jaksa mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Rizal Djalil diperiksa terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi, maka kata Jaksa akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar hak dipilih terdakwa untuk dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun.

Diketahui, dalam perkara ini Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas