Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI

jaksa mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Rizal Djalil diperiksa terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Rizal Djalil hukuman penjara enam tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Dalam pembacaan tuntutannya jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Rizal Djalil.

Untuk hal yang meringankan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu untuk hal yang memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Tak hanya itu, Rizal Djalil yang juga merupakan mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dinilai telah mencoreng BPK.

"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," tutur Jaksa Arin Kurnia Sari saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Jalannya Persidangan terdakwa eks Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Rizal Djalil, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Jalannya Persidangan terdakwa eks Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Rizal Djalil, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Rizal Djalil Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda 250 Juta Rupiah

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.

Rizal terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tipikor sebagaimana diancam dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dakwaan pertama," ucap Jaksa Arin.

KPK menggelar keterangan pers penahanan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
KPK menggelar keterangan pers penahanan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dengan begitu, Jaksa Arin menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," lanjutnya.

Terdakwa Rizal Djalil juga dituntut untuk mengganti uang suap sebesar Rp 1 Miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang tersebut diberikan Leonardo terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas