Kasus Korupsi Cukai BP Bintan, KPK Ultimatum 3 Saksi Ini karena Tak Hiraukan Pemanggilan
Saksi atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra diultimatum lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Saksi atas nama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra diultimatum lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK.
"Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang tanggal 6 sampai 8 April 2021, berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atasnama Jong Hua als Ayong, Zondervan als Evan, dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: KPK: Dokumen Kasus Suap Pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama Dibawa Kabur Truk
Ali memastikan, ketiganya dipanggil tim penyidik karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Terlebih, untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali.
Disisi lain, penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli (staf/karyawan swasta dalam pengusutan kasus ini.
Baca juga: Besok Mahfud MD ke KPK Minta Data Pelengkap Kasus BLBI
Joni Sli diperiksa sebagai saksi pada Jumat (9/4/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Joni Sli (Staf/Karyawan Swasta) melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang yang diduga berperan penting bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK Siap Bantu Siapkan Data untuk Satgas BLBI
Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keretangannya, Jumat (9/4/2021).
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.