KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor PT Jhonlin Baratama, ICW Desak Dewas Usut
ICW menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi terkait penggeledahan di Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemudian mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dugaan bocornya informasi tersebut.
Baca juga: Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri
Selain itu, ICW juga meminta KPK mengusut dugaan adanya merintangi penyidikan atau obstruction of justice lantaran dugaan bocornya informasi penggeledahan tersebut menghambat kerja tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Kurnia berujar bahwa dugaan adanya pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan bukan kali pertama terjadi.
Hal serupa, lanjutnya, pernah terjadi dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.
Baca juga: ICW Dorong Revisi UU Tipikor Karena Djoko Tjandra Cuma Dihukum 4,5 Tahun
Kurnia berpendapat, bocornya informasi penggeledahan merupakan dampak buruk berlakunya Undang-undang (UU) KPK baru.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 19 Tahun 19 tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
Hal ini memperlambat langkah penyidik.
Kurnia mencontohkan ketika tim penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B.
Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.
"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," jelasnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Sudah Divonis, ICW Minta KPK Tak Tinggal Diam
Dewan Pengawas KPK pun mengaku siap menangani dugaan ini.