Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor PT Jhonlin Baratama, ICW Desak Dewas Usut

ICW menduga nihilnya tim penyidik mengangkut barang bukti karena adanya kebocoran informasi terkait penggeledahan di Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor PT Jhonlin Baratama, ICW Desak Dewas Usut
Tribunnews.com/Ilham
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) 

Pasalnya kebocoran informasi dalam upaya mencari bukti di dua lokasi terkait kasus dugaan suap Ditjen Pajak di Kalsel, salah satunya di kantor PT Jhonlin Baratama tidak boleh dibiarkan karena menghambat penegakan hukum.

"Ya, harus diusut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti.

Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tandas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas