Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021

3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi

Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.

Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas