Barang Bukti Dibawa Kabur Pakai Truk, Penggeledahan KPK ke Kantor Jhonlin Tak Temukan Apa-apa
Dalam penggeledahan itu KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) lalu.
Diduga ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan itu KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan.
Namun upaya penggeledahan itu tak mendapatkan hasil apa-apa lantaran sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti kasus suap itu diduga sudah dibawa kabur dengan menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik sempat menerima informasi terkait keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan itu.
Baca juga: KPK: Dokumen Kasus Suap Pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama Dibawa Kabur Truk
Ali menuturkan, barang bukti tersebut disimpan di truk yang berada di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
"Benar tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali dalam pesan tertulis, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Diduga Informasinya Bocor, KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor Jhonlin Baratama, ICW Minta Dewas Usut
Namun barang bukti tersebut diduga telah diamankan karena keberadaan truk tidak ditemukan di lokasi.
"Setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," imbuhnya.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Suap Pajak Usai Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam
Ali mengatakan KPK akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dugaan hilangnya bukti di dua lokasi penggeledahan terkait kasus suap Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan.
Salah satu lokasinya ialah kantor PT Jhonlin Baratama.
"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali.
”Siapa pun yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," sambungnya.