Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Alex Suban/Alex Suban
Ilustrasi pembuatan SIM - Simak cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya, Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Berapa biaya pembuatan SIM?

Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Berita Rekomendasi

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Dikutip dari Polres Kediri Kota, berikut sejumlah prosedur pelayanan pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM:

Prosedur Pelayanan SIM Baru

1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru

2. Peserta ujian SIM telah minimal:

a. Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas