Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
b. Usia 20 tahun untuk SIM BI
c. Usia 21 tahun untuk SIM BII
d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
e. Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum
f. Usia 23 tahun untuk SIM SIM BII Umum
3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
5. Melampirkan surat keterangan dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
Prosedur Pelayanan Perpanjangan SIM
1. Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar foto copy
5. Melampirkan surat keterangan dokter
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Kematian, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
7. Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum
8. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
Prosedur Pelayanan SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)
3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 lembar)
5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000. Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan
(Tribunnews.com/Yurika)