Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Alex Suban/Alex Suban
Ilustrasi pembuatan SIM - Simak cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

b. Usia 20 tahun untuk SIM BI

c. Usia 21 tahun untuk SIM BII

d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum

e. Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum

f. Usia 23 tahun untuk SIM SIM BII Umum

3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

Berita Rekomendasi

5. Melampirkan surat keterangan dokter

6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank

Prosedur Pelayanan Perpanjangan SIM

1. Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar foto copy

5. Melampirkan surat keterangan dokter

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Kematian, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil

6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank

7. Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum

8. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

Prosedur Pelayanan SIM Internasional

1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)

3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 lembar)

5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)

6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000. Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000

7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita terkait lain Pembuatan SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas