Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tidak Kooperatif Saat Dipanggil KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Nenie dan Andreay tak kooperatif saat dipanggil tim penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tidak Kooperatif Saat Dipanggil KPK
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Nenie Afwani dan seorang karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga pada Senin (12/4/2021) kemarin.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM dengan tersangka pemilik PT BLEM Samin Tan.

Akan tetapi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Nenie dan Andreay tak kooperatif saat dipanggil tim penyidik.

"Namun keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

"KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada panggilan selanjutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tandasnya.

Baca juga: Ketua KPK: Praktik Jual Beli Jabatan Kita Sikat!

Disisi lain, pada Selasa (13/4/2021) ini, penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Kenneth Raymond Allan (Minning & Industri).

Dari Kenneth, KPK menggali pengetahuannya terkait dugaan pemberian uang yang dilakukan Samin Tan kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

BERITA REKOMENDASI

"Kenneth Raymond Allan (Minning & Industri), yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka SMT kepada Eni Maulani Saragih dan dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka SMT saat menjadi DPO KPK," ungkap Ali.

KPK telah menangkap Samin Tan di Jakarta pada Senin (5/4/2021) semenjak ia berstatus buronan di April 2020.

Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.

Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.

Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.


Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Diduga saat itu PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas