Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Terdakwa Tegaskan Tidak Ada 'Titipan Pak Menteri'

Harry Van Sidabukke mengaku berbohong ketika menyebutkan “Titipan Pak Menteri” dalam kasus korupsi bansos.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Terdakwa Tegaskan Tidak Ada 'Titipan Pak Menteri'
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) dengan rompi tahanan menuju jumpapres untuk penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selan Minggu(6/12/2020). Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke mengaku berbohong ketika menyebutkan “Titipan Pak Menteri” dalam kasus korupsi bansos.

Hal ini disampaikan Harry Van Sidabukke (HVS) merespon pertanyaan Jaksa KPK M Nur Aziz atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor, pada Senin (12/4/2021).

Dalam rekaman diputarkan, terdengar suara hari Harry yang sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

Harry, dalam rekaman tersebut, mengaku dirinya tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan menteri sosial Juliari Batubara.

“Tapi itu (sebutan titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ujar Harry menjawab pertanyaan Jaksa Nur Aziz.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Bansos Covid-19 Blak-blakan, Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti

Harry kemudian menjelaskan bahwa dirinya menipu MJS dengan sebutan “titipan Pak Menteri” untuk memuluskan negosiasi soal pengadaan bansos khususnya beras dengan MJS yang saat itu menjadi PPK dan aktif meminta commitmen fee kepada pihaknya.

Dengan menyebutkan “titipan Pak Menteri”, kata Harry, supaya membuat MJS sungkan.

Berita Rekomendasi

“Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?” tanya Jaksa Nur Aziz.

“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu 2 sampai 3 hari. Minta turun, turun turun. Saya akhirnya bohong, mohon maaf ini gak bisa ditawar karena titipan Pak Menteri,” jawab Harry.

Jaksa Nur Aziz pun kembali mencecar Harry bahwa pernyataannya akan dikonfrontir dengan pernyataan Juliari.

Apalagi Harry menjual nama menteri sosial untuk memuluskan pengadaan bansos Covid-19.

Harry pun dengan tegas menyatakan siap untuk dikonfrontir. Apalagi dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau disumpah, saya siap,” tandas Harry.

Harry juga membantah bahwa dirinya sedang membela eks Mensos Juliari dengan menyatakan dirinya berbohong soal “Titipan Pak Menteri”.


Harry bahkan mengaku tidak mengenal Juliari.

“Apa saudara lindungi Pak Menteri?” tanya Jaksa Nur Aziz. “Gak Pak, saya gak kenal,” jawab Harry.

Sebagaimana diketahui, dalam proyek bansos Covid-19 di Kemensos saat itu, MJS adalah PPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vendor atau penyedia pengadaan bansos Covid-19.

Sementara Harry Van Sidabukke adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara dan ikut menjadi penyedia bansos Covid-19 melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas