Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Pajak di Kalsel, Penggeledahan KPK Bocor, Barang Bukti Diduga Dibawa Kabur Truk

KPK gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan. Barang bukti dibawa pakai truk.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Suap Pajak di Kalsel, Penggeledahan KPK Bocor, Barang Bukti Diduga Dibawa Kabur Truk
praag.org
Ilustrasi suap dan korupsi.Kasus Suap Pajak di Kalsel, Penggeledahan KPK Bocor, Barang Bukti Diduga Dibawa Kabur Truk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Diduga ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam penggeledahan itu KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Diduga Informasinya Bocor, KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor Jhonlin Baratama, ICW Minta Dewas Usut

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani

Namun upaya penggeledahan itu tak mendapatkan hasil apa-apa lantaran sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti kasus suap itu diduga sudah dibawa kabur dengan menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik sempat menerima informasi terkait keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan itu.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ali menuturkan barang bukti tersebut disimpan di truk yang berada di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Berita Rekomendasi

"Benar tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali dalam pesan tertulis, Senin (12/4/2021).

Hanya saja, tutur Ali, barang bukti tersebut diduga telah diamankan karena keberadaan truk tidak ditemukan di lokasi.

"Setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," imbuhnya.

Ali mengatakan KPK akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dugaan hilangnya bukti di dua lokasi penggeledahan terkait kasus suap Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan.

Salah satu lokasinya ialah kantor PT Jhonlin Baratama.

"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali.

”Siapa pun yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas