KPK Pastikan Tindak Tegas Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Pajak
KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Termasuk penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.
"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Sebagaimana diketahui, dari dua penggeledahan itu, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Baca juga: ICW Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Oknum Bocorkan Operasi di Kalsel
KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.
"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Ali.
Info terbaru, dokumen yang hendak diangkut tim penyidik KPK dari kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi lainnya dibawa kabur truk.
KPK pun telah memastikan akan terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti tersebut.
Lebih jauh, Ali menyatakan bahwa KPK mengultimatum akan menindak tegas pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti.
Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," imbuh Ali.
Ali juga merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuding KPK mengalami kebocoran informasi, sehingga barang bukti raib.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tukas Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.
Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.