Berdasar Rekam Medis, Kadinkes Bogor: Rizieq Sempat Positif Covid-19 dan Sakit Diabetes Melitus
Hal itu dikatakan Sri Nowo saat dirinya hadir dalam persidangan duduk sebagai saksi dalam kasus hasil test swab palsu Rizieq Shihab
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, berdasarkan hasil rekam medis yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pihaknya mendapati bahwa Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19 dan menderita sakit diabetes melitus.
Hal itu dikatakan Sri Nowo saat dirinya hadir dalam persidangan duduk sebagai saksi dalam kasus hasil test swab palsu Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Hasil rekam medis tersebut kata Sri Nowo dilakukan Rizieq Shihab saat pertamakali masuk RS UMMI pada 25 November 2020.
"Saya diperlihatkan rekam medis saat dilakukan pemeriksaan tanggal 25 dari rekam medis tersebut, sudah terconfirm positif Covid-19," kata Sri Nowo saat memberikan kesaksian di bangku persidangan.
Baca juga: Dituding Bohong dalam Sidang oleh Rizieq, Bima Arya: Saya Sampaikan Semua Sesuai BAP
"Artinya pasien terkonfirmasi Covid-19 dan diabetes melitus," lanjutnya.
Dengan begitu kata Sri Nowo, Rizieq Shihab disarankan seharusnya untuk melakukan pengecekan lanjutan dengan tes swab PCR.
Anjuran tersebut kata Sri Nowo, didasari pada pedoman penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya
"Acuan dalam penanganan Covid di Indonesia definisi operasionalnya dikatakan ketika terkonfirmasi Covid-19 lalu itu dibuktikan dengan hasil swab PCR," ucapnya.
Hal tersebut senada dengan kesaksian dari Walikota Bogor Bima Arya yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini.
Bima menyampaikan kalau hasil test swab antigen Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 dan kondisi kesehatan eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak dalam keadaan sehat.
Baca juga: Bima Arya: Saya dapat Informasi dari Kontak Tak Dikenal Soal Keberadaan Rizieq di RS UMMI
"Bahwa dia (Rizieq) di Rumah Sakit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan," tuturnya.
Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dan Sri Nowo Retno dalam persidangan hari ini yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.