Wali Kota Bogor Bima Arya Bakal Berikan Kesaksian di Sidang Rizieq Shihab
Jadi saksi di sidang Rizieq, Bima Arya akan memberikan kesaksian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan terhadap dirinya.
Editor: Theresia Felisiani
Lanjut kata Azis, pihaknya juga telah melakukan beragam persiapan untuk menjalani persidangan hari ini.
Hal itu dikarenakan katanya, sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari JPU ini merupakan yang pertama untuk perkara tersebut.
"Persiapan-persiapan ini juga kami siapkan untuk bahan bagi HRS dan Habib Hanif nantinya untuk mereka bertanya kepada para saksi," tuturnya.
Baca juga: Bandara Soetta Sebut Alami Kerugian Rp16 Juta saat Massa Jemput Rizieq Shihab
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.