MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara
Boyamin menduga Harry mengajukan JC semata-mata untuk kepentingannya sendiri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juliari-tersangka-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Harry belum bisa mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Terdakwa Tegaskan Tidak Ada Titipan Pak Menteri
Boyamin menduga Harry mengajukan JC semata-mata untuk kepentingannya sendiri.
"Saya minta justice collaborator itu ditolak karena pemohonnya belum memberikan gambaran yang utuh atas kejadian yang dialaminya. Juga kedua belum membuka pihak lain yang diduga perannya lebih besar," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (14/4/2021).
Secara spesifik, menurut Boyamin, Harry belum bisa mengungkap rangkaian vendor lain yang diduga menjadi pelaksana paket kuota sembako bansos Covid-19.
"Misalnya dengan rangkaian pihak pemborong yang lain atau vendor-vendor yang lain, itu dia menurutku masih belum membuka," terangnya.
Terlebih, saat persidangan Senin (12/4/2021) kemarin, jaksa KPK mencurigai Harry berusaha melindungi pihak lain.
Baca juga: Effendi Gazali Tak Terkait 162.250 Paket Bansos
"Kemarin di persidangan jaksa bahkan sampai menanyakan 'apa Anda (Harry) menutupi pihak-pihak lain', lalu dia menjawab 'tidak'. Nah ini kan menimbulkan kecurigaan ada menutupi pihak lain," sebut Boyamin.
"Jadi menurut saya belum layak untuk dikabulkan," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, surat pengajuan JC Harry disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Terdakwa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Jaksa menjelaskan, pengajuan JC Harry akan dikabulkan jika memenuhi syarat.
Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana yang diungkapkan.
"Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan JC kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan," kata jaksa KPK.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,28 miliar.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.