Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pantuaan siaran televisi selama bulan Ramadhan 2021 untuk menjaga suasana suci bulan Ramadhan.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan
Net
Majelis Ulama Indonesia mengadakan pantauaan siaran televisi selama bulan Ramadhan. 

Adapun isi ketentuan pedoman tersebut meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa point sebagai berikut:

1. Menghormati Nilai-nilai Bulan Ramadhan

Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

2. Cermat Melaksanakan P3SPS

Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaraan (P3SPS) yang telah disusun KPI wajib lebih dicermati selama bulan Ramadahan.

Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran harus tetap memegang prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

4. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

Berita Rekomendasi

5. Penggunaan Dai atau Pendakwah dalam Tayangan

Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.

Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

Baca juga: Alasan KPI Tak Jatuhkan Sanksi pada Tayangan Pernikahan Atta-Aurel, Bukan karena Ada Jokowi

Baca juga: Bukan karena Kehadiran Jokowi, Ini Alasan KPI Tak Beri Sanksi Tayangan Pernikahan Atta-Aurel

6. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan.

7. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara tayangan sesuai dengan suasana Ramadan.

8. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan.

9. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas