Pemkab Indramayu Diminta Segera Verifikasi Bangunan Rusak yang Terdampak Kebakaran Kilang Balongan
Tercatat total rumah yang dilaporkan rusak sebanyak 2.788 unit namun baru hanya 1.313 unit yang terverifikasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan terdampak kebakaran kilang minyak Balongan pada Senin (29/3/2021) lalu.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pihaknya juga menyarankan agar Pemkab Indramayu segera berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya terdampak kebakaran tersebut.
Tercatat total rumah yang dilaporkan rusak sebanyak 2.788 unit namun baru hanya 1.313 unit yang terverifikasi.
Baca juga: Ombudsman RI Beberkan Upaya Pertamina Tangani Kebakaran Kilang Balongan
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan Kabupaten Indramayu secara virtual pada Rabu (14/4/2021).
"kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu disarankan untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi dengan proses valid, cepat, tepat, mudah, efektif, partisipatif, dan adil," kata Hery.
Ombudsman RI, kata Hery, juga menyarankan agar Pemkab Indramayu berkoordinasi dan kerjasama dengan PT Pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak Pertamina.
"Ketiga agar bersama dengan PT Pertamina atau PT KPI menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu," kata Hery.
Hery menegaskan Ombudsman RI juga akan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu.
"Dan mendorong proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara seirus, peofesional dalam prosedural hukum," kata Hery.