Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Rencana Hadirkan 5 Saksi

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan perkara swab

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Rencana Hadirkan 5 Saksi
TribunJakarta/Bima Putra
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan perkara swab test RS UMMI Bogor yang dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.

Adapun agenda sidang tersebut masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto, Rabu (14/4).

Sebelum ditunda oleh majelis hakim, terdapat sebanyak 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang hari ini untuk didengarkan keterangannya termasuk Walikota Bogor Bima Arya.

Baca juga: Dituding Bohong dalam Sidang oleh Rizieq, Bima Arya: Saya Sampaikan Semua Sesuai BAP

Lantas, Khadwanto menanyakan kepada JPU terkait ketersediaan saksi yang akan dihadirkan pada pekan depan.

Kata Jaksa akan ada 5 orang saksi lagi yang akan dihadirkan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.

Berita Rekomendasi

"Minggu depan kami berlakukan sebagaimana urutan. Kami kelompokkan," kata Jaksa.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Cecar Pertanyaan ke Bima Arya Soal RS UMMI

"Sesuai klasternya ya?," tanya Majelis Hakim.

"Siap majelis hakim," jawab Jaksa.

"berapa (orang)?," tanya lagi Majelis Hakim.

"Lima (orang) majelis," jawab Jaksa.

Kendati demikian, JPU belum memerinci kelima nama saksi yang bakal dihadirkan tersebut.

Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.

Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinyaeq

"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," tukasnya.

Merespons hal tersebut, Rizieq Shihab memberikan tanggapannya terkait saksi yang akan dihadirkan jaksa minggu depan itu.

Dirinya mengatakan apabila diperlukan 10 orang saksi pun pihaknya akan bersedia.

"10 orang (saksi) juga kami siap," kata Rizieq.

Sebagai Informasi pada sidang hari ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi yakni Walikota Bogor Bima Arya; Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno; Kasatpol PP Bogor Agustian Syah; Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua; dan mantan Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas