Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Rencana Hadirkan 5 Saksi
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan perkara swab
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan perkara swab test RS UMMI Bogor yang dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.
Adapun agenda sidang tersebut masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto, Rabu (14/4).
Sebelum ditunda oleh majelis hakim, terdapat sebanyak 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang hari ini untuk didengarkan keterangannya termasuk Walikota Bogor Bima Arya.
Baca juga: Dituding Bohong dalam Sidang oleh Rizieq, Bima Arya: Saya Sampaikan Semua Sesuai BAP
Lantas, Khadwanto menanyakan kepada JPU terkait ketersediaan saksi yang akan dihadirkan pada pekan depan.
Kata Jaksa akan ada 5 orang saksi lagi yang akan dihadirkan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.
"Minggu depan kami berlakukan sebagaimana urutan. Kami kelompokkan," kata Jaksa.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Cecar Pertanyaan ke Bima Arya Soal RS UMMI
"Sesuai klasternya ya?," tanya Majelis Hakim.
"Siap majelis hakim," jawab Jaksa.
"berapa (orang)?," tanya lagi Majelis Hakim.
"Lima (orang) majelis," jawab Jaksa.
Kendati demikian, JPU belum memerinci kelima nama saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.
Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinyaeq