Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Berikut Panduannya
Akses laman dtks.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima Bansos dari pemerintah sebanyak Rp 300 ribu, simak panduannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Cek data penerima bantuan sosial, melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id.
Bantuan Sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah sebesar Rp 300 ribu.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, DTKS adalah kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Buka dtks.kemensos.go.id, Bisa Gunakan NIK KTP
Baca juga: BANSOS Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair, Cek Penerimanya di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairannya
Berikut ini cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu berdasarkan petunjuk website di tahap sebelumnya:
Berikut tata cara mengecek penerima BST:
1. Buka website dtks.kemensos.go.id
2. Kemudian pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
3. Lalu masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
5. Lalu masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
6. Setelah itu klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
7. Kemudian sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.
Baca juga: BANSOS Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair, Cek Penerimanya di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Pencairannya
Baca juga: CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu April 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP saat Mencairkannya
Namun perlu diketahui bahwa, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait DTKS Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial