Batalkan Keputusan KPU Sabu Raijua, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore
MK kemudian mendiskualifikasi Orient dan Thobias Uly yang merupakan wakil bupati terpilih dari Pilkada Sabu Raijua.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan terkait polemik kemenangan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua.
Orient P Riwu berpolemi karena status yang bersangkutan sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Dalam sidang pengucapan putusan perkara itu, MK menyatakan keputusan KPU Sabu Raijua terkait penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih batal.
Sebab, Orient dinyatakan terbukti menyandang status sebagai WN AS.
"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020," ujar Ketua MK Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Menkumham: Bupati Terpilih Sabu Raijua Miliki Paspor Amerika Berlaku hingga 2027
Imbas dari batalnya keputusan itu, MK kemudian mendiskualifikasi Orient dan Thobias Uly yang merupakan wakil bupati terpilih dari Pilkada Sabu Raijua.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," ucap Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.