Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Edhy Prabowo, JPU KPK Ungkap Keuntungan Rp38 M Perusahaan Eksportir Benur

Keuntungan Rp38 miliar itu diterima dari pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir benur lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Sidang Edhy Prabowo, JPU KPK Ungkap Keuntungan Rp38 M Perusahaan Eksportir Benur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan keuntungan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai satu-satunya perusahaan forwarder benih bening lobster atau benur mencapai Rp38 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Bahwa sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Keuntungan Rp38 miliar itu diterima dari pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir benur lainnya.

Baca juga: Edhy dan Istri Belanja Barang Mewah Hingga Rp800 Juta Pakai Uang Eksportir Benur: Ini Daftarnya

Diketahui, PT ACK disebut jaksa bekerja sama dengann PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) terkait ekspor benur.

PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.

Berita Rekomendasi

Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450 per ekor

Baca juga: Edhy Prabowo Arahkan Antam Novambar Urus Bank Garansi untuk Tampung Uang Suap Ekspor Benur

Kemudian, jaksa melanjutkan, setiap satu bulan sekali hingga 12 November 2020, para pemegang saham PT ACK dibagikan keuntungan tersebut, seolah -olah sebagai deviden.

Para pemilik saham itu adalah Amri yang merupakan teman dekat Edhy Prabowo, kemudian Yudi Surya Atmaja, dan Achmad Bachtiar.

Amri mendapat total Rp12.312.793.625 yang ditransfer ke Bank BNI.

Achmad Bachtiar mendapat Rp12.312.793.625, yang juga ditransfer ke rekening Bank BNI.

Terakhir Yudi mendapat Rp5.047.074.000 yang ditransfer melalui rekening BCA.

Amri dan Achmad Bachtiar adalah nominee atau representasi dari Edhy Prabowo di PT ACK.

Total uang deviden keduanya yang senilai Rp24.625.587.250 itu dikelola oleh staf Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.

"Dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar Dan Amri atas sepengetahuan Terdakwa (Edhy Prabowo)," sebut jaksa.

Adapun, Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas