Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader PKB di Daerah Usul Gus Yaqut atau Yenny Wahid Gantikan Cak Imin

Saat ini sudah terdapat 200 DPC yang menyuarakan untuk mendesak diselenggarakan muktamar luar biasa PKB

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kader PKB di Daerah Usul Gus Yaqut atau Yenny Wahid Gantikan Cak Imin
Kolase/TribunWow.com
Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah memunculkan dua nama untuk menggantikan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dari kursi Ketua Umum PKB.

Keduanya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Putri Almarhum Presiden Abdurrahman Wahid, yakni Yenny Wahid.

"Yenny Wahid atau Menteri Agama untuk mengganti Cak Imin.

Pak Mahfud sudah mundur, tapi dia backup di belakang," ujar seorang eks pengurus PKB kepada Tribun Network, Rabu (14/4).

Menurutnya, saat ini sudah terdapat 200 DPC yang menyuarakan untuk mendesak diselenggarakan muktamar luar biasa PKB.

Rencananya akan ada pertemuan akbar antar DPC setelah bulan ramadan.

"Syawal. Tidak enak berantemnya bulan puasa," ucapnya.

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Ketum PKB Cak Imin Capai Rp14 Miliar, Hanya Punya 2 Kendaraan

BERITA REKOMENDASI

Para DPC akan meminta nasehat dari para kiai sepuh untuk menyelamatkan PKB.

"Syawal itu DPC-DPC kumpul semua, meminta para kiai sepuh, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk mengambil alih PKB yang sudah ke luar dari AD/ART partai," ujarnya.

Desakan MLB dari Kader PKB di Daerah Terus Bermunculan

Eks Wakil Ketua DPW PKB Banten, Abdul Roji memberikan dukungan agar diselenggarakan muktamar luar biasa (MLB).

Ia berpandangan telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Bali 2019.

Baca juga: Pihak Yenny Wahid Sebut soal Sejarah Kelam Cak Imin kepada Gus Dur, Masih Terus Diingat Warga NU


Abdul Roji menyebut telah terjadi tindakan sewenang-wenang, terurama terkait pemecatan terhadap kader.

Hal ini, menurutnya yang tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas