MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Yasonna menjelaskan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.
"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," tambah Yasonna.
Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.
Diketahui, dari hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.
Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.