Piutang Perdata Pemerintah kepada Obligor BLBI Terus Bertambah, Kini Berjumlah Rp 110,4 Triliun
Mahfud MD mengatakan piutang perdata pemerintah kepada para obligor BLBI kini mencapai Rp 110 triliun lebih.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan piutang perdata pemerintah kepada para obligor BLBI kini mencapai Rp 110 triliun lebih.
Mahfud merincikan jumlah tersebut yakni mencapai Rp110.454.809.645.467.
"Per hari ini dan ini yang kemudian menjadi pedoman daftar ini untuk penagihan adalah sebesar Rp 110.454.809.645. Jadi kalau ditulis angka begini biar nanti seragam Rp 110.454.809.645.467," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (15/4/2021).
Mahfud mengatakan jumlah tersebut bertambah dari jumlah yang sebelumnya ia sebutkan yakni Rp 109 triliun lebih.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, ICW: Semacam Proses Cuci Tangan atas Revisi UU KPK
Sejumlah aspek yang juga dihitung, kata Mahfud, antara lain perkembangan kurs mata uang dan pergerakan saham.
"Hitungan terakhir per hari ini tadi tagihan hutang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs mata uang, kemudian sesudah menghitung pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu," kata Mahfud.
Dari jumlah tersebut, kata Mahfud, piutang pemerintah di antaranya berupa saham, properti, rekening rupiah, rekening mata uang asing, dan sebagainya.
"Tadi Menteri Keuangan sudah menayangkan nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dalam bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya," kata Mahfud.