PKB Sulsel Bantah Pernyataan Eks Pengurus Soal Pelanggaran AD/ART
Wakil Ketua DPW PKB Sulsel membantah ada 12 DPC di Sulawesi Selatan yang berkeinginan dilaksanakan muktamar luar biasa (MLB) PKB.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan (Sulse) Irfan Ilyas mengklarifikasi terkait Penyampian eks Ketua DPC PKB Jeneponto Andi Mappanturu di sejumlah media.
Dalam keterangan klarifikasinya, Irfan Ilyas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Andi Mappatunru tidak benar.
Menurut Irfan, pelaksanaan musyawarah wilayah DPW PKB Sulawesi Selatan berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART PKB dan Peraturan Partai.
"Semua tahapan, syarat-syarat telah terpenuhi sampai kemudian diterbitkan SK DPW PKB Sulawesi Selatan oleh DPP PKB," ujar Irfan saat melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).
Baca juga: Begini Situasi Kantor DPP PKB di Tengah Gejolak Muktamar Luar Biasa
Begitu Juga, kata dia, pelaksanaan musyawarah cabang serentak di kabupten/kota se Sulawesi Selatan telah dilaksanakan dengan benar menurut kaidah hukum yang ditetapkan oleh PKB.
"Sebanyak 22 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan yang melaksanakan Muscab dan dibagi dalam 3 Zona yaitu Zona 1 di Kota Makassar, Zona II di Kabupaten Wajo, dan Zona III Kota Palopo. Saat ini Semua Dewan Pengurus tingkat Cabang sedang menunggu SK dari DPP PKB," ujarnya.
Karena itu, kata Irfan, tidak benar ungkapan Andi Mappatunru yang menyatakan bahwa ada 12 DPC di Sulawesi Selatan yang berkeinginan dilaksanakan muktamar luar biasa (MLB) PKB.
Baca juga: Kader PKB di Daerah Usul Gus Yaqut atau Yenny Wahid Gantikan Cak Imin
Irfan mengatakan sehubungan dengan pernyataan Andi Mappatunru yang menyatakan Ketua DPW PKB SulSel memecat beliau secara sepihak, itu tidak benar.
"Pemberhentian Andi Mappatunru dilakukan karena pada saat bersamaan beliau harus menjalani hukuman pidana, beliau terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi, sehingga dia (Andi Mappatunru) selaku ketua dewan Tanfidz PKB Jeneponto tidak mungkin lagi bisa melaksanakan program Kerja dan agenda politik partai," ucap Irfan.
Terakhir, Irfan Ilyas menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Andi Mappatunru adalah rangkaian kebohongan yang patut diduga memfitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa.
"Terutama kami Pengurus DPW PKB Sulawesi Selatan dan suluruh jajaran Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan," ucapnya.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Ketum PKB Cak Imin Capai Rp14 Miliar, Hanya Punya 2 Kendaraan
Atas perbuatan Andi Mappatunru tersebut, ucap Irfan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) PKB SulSel.
"Untuk menyiapkan Bukti-bukti Surat dan Saksi guna mengambil langkah hukum. Secepatnya kami akan melangkah untuk membuat pengaduan kepihak kepolisian," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.