Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei, Komisi III DPR: Cukup Bijak Tapi Tetap Awasi Penerapan Prokes
Aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran, sejak 6-17 Mei 2021.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran, sejak 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, aturan itu justru memang dibutuhkan untuk menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.
"Menurut saya, kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan. Misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu. Jadi saya rasa sudah cukup bijak untuk tetap mengizinkan, asal tetap dilakukan pengawasan agar pemudik tetap menerapkan protokol," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Sahroni menyebut, dengan menginformasikan terkait kebijakan ini dari jauh-jauh hari, maka masyarakat bisa lebih matang dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya agar aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami apresiasi juga Korlantas Polri yang menginformasikan aturan ini jauh-jauh hari, jadi masyarakat juga bisa lebih prepare dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya. Artinya potensi warga mudik yang ngumpet-ngumpet dan berdesakan itu bisa diminimalisir," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni meyakini kebijakan yang dibuat oleh Korlantas Polri terkait izin mudik ini tentunya sudah dipertimbangkan secara matang.
"Setiap kebijakan itu tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang, dan ketika memutuskan untuk memberi izin mudik, itu kan tidak serta merta izin saja, tapi juga masyarakat harus tetap mematuhi berbagai aturan protokol kesehatan. Ini yang harus ditekankan," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.
Baca juga: Jalur Jakarta Menuju Jawa Barat Paling Rentan Lolosnya Pemudik
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.