Seorang Oknum Derek di Exit Tol Halim Diamankan Polisi, 3 Lainnya dalam Pengejaran
Polisi menciduk oknum derek liar yang memeras pengemudi mobil di Tol Halim, Jakarta Timur.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk oknum derek liar yang memeras pengemudi mobil di Tol Halim, Jakarta Timur.
Dari empat pelaku yang berada di dalam truk, tiga pelaku melarikan diri saat akan diciduk polisi dan hanya satu pelaku yang diamankan yakni berinisial YJ.
"Di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri, dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
"Satu kendaraan memang ini derek, tapi sudah mati sejak 2012 untuk surat dan STNK mati. SIM yang digunakannya juga bukan yang diperuntukkannya (derek). Ini SIM hanya untuk kendaraan biasa," sambung Yusri.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Gunakan Jasa Derek Resmi Jika Ada Kendala di Perjalanan
Soal adanya upaya pemerasan yang dilakukan pelaku, Yusri meminta korban segera melapor ke polisi.
Dia mengatakan keterangan korban dibutuhkan untuk mendalami lebih lanjut kejadian tersebut, sekaligus membantu untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Kami harapkan yang merasa jadi korban lalu melapor ke PMJ, karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata Yusri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari pengendara mengenai adanya derek liar yang beraksi di jalan tol. Pihaknya meminta pengendara yang mengalami masalah di jalan tol bisa melapor ke pihak Jasa Marga melalui nomor 14080.
"Kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silakan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas, diderek. Silakan, gratis," kata Sambodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu, Pasal 288 ayat 1 tentang kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan Pasal 288 ayat 2 tentang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.