Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Simak cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Daftar ke dinas koperasi dan tunggu verifikasi. Cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Daftarkan diri ke dinas koperasi setempat sembari membawa sejumlah berkas dan tunggu verifikasi.
Jika lolos, Anda dapat cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca juga: Klik eform.bri.co.id Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Berikut Panduannya
Baca juga: CARA Ajukan dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP Elektronik hingga NIB atau SKU
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta sehingga bantuan ini kerap disebut BLT UMKM.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)