Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Simak cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Daftar ke dinas koperasi dan tunggu verifikasi. Cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
TRIBUNNEWS.COM/FACUNDO CHRYSNA P
ILUSTRASI uang: Simak cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Daftar ke dinas koperasi dan tunggu verifikasi. Cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum. 

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id

Selain cara di atas, masyarakat yang menjadi nasabah BRI juga dapat mengecek secara mandiri apakah ia termasuk penerima BLT UMKM atau tidak secara online.

Berita Rekomendasi

Yaitu lewat situs laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM pada 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Sampai 1 April 2021, telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian, bantuan ini telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.

Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan KUR.

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."

"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Ia menambahkan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata dia.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Nuryanti/Suci Bangun DS)

Berita lainnya terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas