Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Satgas BLBI Gimik Pemerintah Usai Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim

ICW memandang, seharusnya pemerintah mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memulihkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tidak efektif.

ICW memandang, seharusnya pemerintah mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memulihkan keuangan negara dalam kasus BLBI.

"Terkait dengan lahirnya Keppres 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Nanti Kita Beritahu Siapa Saja Obligor BLBI yang Sudah Lunas

Menurut Kurnia, seharusnya untuk memulihkan keuangan negara dalam sengkarut BLBI pemerintah dan DPR bisa merumuskan RUU Perampasan Aset.

Sebab, RUU tersebit diyakini akan menjadi senjata untuk memproses aset-aset para obligor BLBI yang berupaya mengelabui negara pada masa lampau.

"Alih-alih itu dikerjakan, pemerintah justru membentuk tim yang sebenarnya belum terlalu matang secara konsep, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, tim ini pun terkesan hanya gimik pasca sengkarut penanganan BLBI di KPK," kata Kurnia.

Baca juga: Yasonna Laoly Yakin Satgas BLBI Bekerja Optimal Tagih Aset Senilai Rp110 Triliun

BERITA REKOMENDASI

Sebab hingga kini, pemerintah dinilai belum menjelaskan secara rinci siapa saja nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki utang ke pemerintah.

Padahal, isu ini penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi dari kerja pemerintah.

"Kalau pun tim ini akan menyasar pada ranah perdata, sebenarnya tanpa membentuk tim, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan serangkaian gugatan," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Penyanderaan Badan Terhadap Obligor BLBI

"Dalam Keppres disebutkan pula perihal pencarian atau pelacakan aset di luar negeri. Ini tentu menjadi problematika tersendiri. Sebab perjanjian hukum pidana timbal balik (Mutual Legal Assistance, MLA) Indonesia belum terlalu banyak. Lalu, kalau belum banyak melalukan MLA, bagaimana cara menyita aset di luar negeri?" imbuh Kurnia.

Kurnia menilai, kritik seperti itu kerap kali dilayangkan oleh masyarakat agar pemerintah memperbanyak MLA dengan negara-negara lain yang diduga tempat penyembunyian aset para pelaku kejahatan. Karena isu BLBI ini bukan hal baru.


"Jika pemerintahan pak Jokowi benar-benar serius, semestinya tindakan gugatan dan lain-lain sudah sejak lama dilakukan. Lalu, kenapa baru sekarang?" tanya Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas