Ini 4 Pertimbangan Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Faktor Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
Simak empat pertimbangan Presiden Jokowi dalam melarang mudik lebaran 2021, ada faktor mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan penjelasan mengenai kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Diketahui, kebijakan ini dimulai pada 6-17 Mei 2029 demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas di Tanah Air.
Sama seperti Ramadan pada 2020, Ramadan pada 2021 juga dilewati umat muslim di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang ada, libur idul fitri pada tahun lalu cukup membuat kenaikan kasus Covid-19 harian hingga kasus kematian.
Baca juga: Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama
Untuk itu, pemerintah mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 dengan melarang mudik pada tahun ini.
"Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini," kata Jokowi dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Jokowi juga menjelaskan, pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.
Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.
"Pertama saat Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian 93 persen, dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ucap Jokowi.
Kemudian, pertimbangan kedua terjadi saat kenaikan kasus corona pada libur panjang 20-23 Agustus 2020.
Dalam libur panjang itu membuat kenaikan kasus harian mencapai 199 persen dan tingkat kematian mingguan mencapai 57 persen.
"Ketiga, pada 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 hingga 95 persen."
Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tidak Membingungkan Masyarakat
"Dan kenaikan tingkat kematian mingguan 75 persen," tambahnya.
Terakhir, kenaikan kasus corona saat libur akhir tahun pada 24 Desember sampai 3 Januari 2021.
Akibatnya, jumlah kasus harian meningkat hingga 78 persen dan kenaikan kasus kematian mencapai 46 persen.
Di sisi lain, Jokowi mengingatkan, pemerintah harus menjaga tren kasus aktif yang selama dua bulan terkahir menurun.
Tercatat dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021, turun menjadi menjadi 108.032 kasus pada 15 april 2021.
"Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14 ribu-15 ribu kasus per hari pada januari 2021."
"Tapi kini berada di kisaran 4 ribu- 6 ribu kasus per hari," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Jokowi, tren kesembuhan saat ini juga mengalami peningkatan.
Pada 1 Maret 2021, tercatat sebanyak 1.151.915 pasien telah sembuh atau 85,88 persen dari total kasus.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Masyarakat Mulai Colong Start, Agen PO Bus Sebut Tak Bisa Tutup Kerugian
Kemudian pada 15 April meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau mencapai 90,5 persen dari total kasus.
"Oleh sebab kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik."
"Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASB, TNI, dan Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan semua masyarakat," pungkasnya.
Sanksi Pemudik Nakal akan Diputarbalikan Berlaku
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan memberikan sanksi tegas.
Seperti warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, akan diputarbalikkan oleh jajarannya.
Baca juga: Polri Minta Masyarakat Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.
Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.
Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021
(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.