Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Penyidikan Baru: Nurhadi Diduga Disuap Eks Petinggi Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Buka Penyidikan Baru: Nurhadi Diduga Disuap Eks Petinggi Lippo Group
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari bekas bos Lippo Group Eddy Sindoro.

"Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan. Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Selain menyidik perkara penerimaan uang, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Kembangkan Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

Kata Ali, apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke publik.

"Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum mengetahui penyidikan baru yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Nurhadi sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi.

Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.

Suap itu berasal dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas