KPK Buka Penyidikan Baru: Nurhadi Diduga Disuap Eks Petinggi Lippo Group
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari bekas bos Lippo Group Eddy Sindoro.
"Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan. Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Selain menyidik perkara penerimaan uang, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Kembangkan Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
Kata Ali, apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke publik.
"Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Sementara kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum mengetahui penyidikan baru yang ditujukan kepada kliennya tersebut.
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Nurhadi sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.
Suap itu berasal dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.