Mahfud MD: Pers Tidak Boleh Diganggu Kebebasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kebebasan pers tidak boleh diganggu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kebebasan pers tidak boleh diganggu.
Menurutnya pemerintah justru harus menjadikan pers sebagai mitra kerjanya.
Mahfud menjelaskan manfaat keberadaan pers bagi pemerintah di antaranya menimbulkan keberanian dalam menghadapi para pelanghar hukum.
Selain itu, kara Mahfud, pers juga membuat pemerintah menjadi kompak dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutifnya.
Baca juga: Mahfud MD Imbau Kepala Daerah Hindari Korupsi dan Tunaikan Janji-janji Politik
Untuk itu, kata dia, jika ada kesalahpahaman antara pemerintah dan pers sudah sepatutnya diselesaikan secara dialog.
Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (16/4/2021).
"Karena saya tahu persis pemerintah, Polri, TNI, Kemenkominfo, saya sering berkomunikasi, kebebasan pers, terutama pers konvensional seperti saudara-saudara yang hadir itu harus bisa menjadi kitra kerjasama dan tidak boleh diganggu kebebasannya," kata Mahfud.
Kalau kita mau jujur, lanjut dia, dari empat pilar demokasi yang sekarang relatif paling sehat dibandingkan yang lainnya adalah pers meskipun bukan berarti pers tidak memiliki masalah
Hal itu karena menurutnya tiga pilar lainnya yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif relatif lebih banyak memiliki masalah ketimbang pers.
Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Penyanderaan Badan Terhadap Obligor BLBI
"Dan itu semua ditolong oleh pers. Pers bisa memberitakan, menginformasikan, kalau pemerintah main-main pers bersuara," kata Mahfud.
Mahfud pun sempat menyinggung fenomena sejarah di mana gejala jatuhnya setiap rezim di Indonesia adalah ketika hubungan rezim dengan pers yang awalnya baik namun di akhir kejatuhannya hubungan tersebut menjadi buruk.
Mahfud menyebut misalnya fenomena pemberedelan pers oleh rezim Orde Lama atau Orde Baru yang termuat dalam buku-buku sejarah.
"Sekarang di era reformasi ini langsung pemerintah membuat sikap untuk izin penerbitan SIUPP itu ditiadakan. Surat izin usaha penerbitan pers ditiadakan. Silakan pers bebas. Mau izin mau tidak terbit saja, yang penting bertanggung jawab. Jadi sekarang ini kalau saya pribadi ya memang itu yang bisa menjadi pengawal bagi kelangsungan negara," kata Mahfud.
Justru, kata dia, saat ini yang menjadi musuh adalah akun-akun gelap di media sosial yang terorganisir dan tidak memiliki penanggung jawab, kode etik, dan organisasinya.
"Itu yang sebenarnya musuh kita. Kalau saudara ini bagi pemerintah tentu harus dianggap sebagai teman kerja untuk mencapai tujuan bersama dari konstitusi kita. Tujuan kita itu kan sama, membangun negara kesatuan republik Indonesia yang bersih, berdaulat, adil, dan makmur sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah disepakati bersama," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.