Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM
Ia mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial memberikan setidaknya delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM).
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bersama LBH Jakarta, Kompolnas, dan LPSK bertajuk 'Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum' pada Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Imparsial Apresiasi Keputusan Kapolri yang Tak Lagi Instruksikan Polsek Lakukan Penyidikan
Rekomendasi pertama, yakni kata dia pendidikan anti penyiksaan atau pendidikan tentang hak asasi manusia perlu mendapat porsi utama di semua jenjang pendidikan kepolisian.
Pasalnya kata dia, hingga saat ini faktanya menunjukkan pendidikan terkait hal tersebut masih minim.
"Pendidikan di setiap jenjang ini sangat penting, karena kepolisian sangat potensial untuk terjadi atau bergesekan dengan isu hak asasi manusia," katanya.
Selanjutnya yakni, perlunya pelatihan untuk peningkatan keterampilan tentang penggunaan kekerasan agar atau senjata perlu ditingkatkan
Hal itu kata Ardi agar kepolisian lebih siap secara mental dan terampil ketika memegang senjata.
Baca juga: Imparsial Sebut Bertaburnya Kebencian SARA di Medsos Bisa Tumbuhkan Terorisme
"Agar tidak terjadi kesalahan personal (human eror) yang menyebabkan akibat fatal," tuturnya.
Berikutnya yang ketiga yakni dengan penyediaan alat rekam dalam setiap tindakan kepolisian.
Di mana kata Ardi alat tersebut seperti body cam atau kamera yang dipasang di badan petugas hingga CCTV.
"Kebutuhan alat perekaman ini agar setiap tindakan yang dilakukan kepolisian saat pemeriksaan bisa diketahui secara detail," ucap Ardi.
Keempat, perlunya perubahan dari metode interogasi menuju invetigative interview.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.