Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 

Ia mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 
istimewa
Kegiatan Diskusi Publik Imparsial bersama LBH Jakarta, Kompolnas dan LPSK bertajuk Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum, Jumat (16/4/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial memberikan setidaknya delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM).

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bersama LBH Jakarta, Kompolnas, dan LPSK bertajuk 'Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum' pada Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Imparsial Apresiasi Keputusan Kapolri yang Tak Lagi Instruksikan Polsek Lakukan Penyidikan

Rekomendasi pertama, yakni kata dia pendidikan anti penyiksaan atau pendidikan tentang hak asasi manusia perlu mendapat porsi utama di semua jenjang pendidikan kepolisian.

Pasalnya kata dia, hingga saat ini faktanya menunjukkan pendidikan terkait hal tersebut masih minim.

"Pendidikan di setiap jenjang ini sangat penting, karena kepolisian sangat potensial untuk terjadi atau bergesekan dengan isu hak asasi manusia," katanya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya yakni, perlunya pelatihan untuk peningkatan keterampilan tentang penggunaan kekerasan agar atau senjata perlu ditingkatkan 

Hal itu kata Ardi agar kepolisian lebih siap secara mental dan terampil ketika memegang senjata.

Baca juga: Imparsial Sebut Bertaburnya Kebencian SARA di Medsos Bisa Tumbuhkan Terorisme

"Agar tidak terjadi kesalahan personal (human eror) yang menyebabkan akibat fatal," tuturnya.

Berikutnya yang ketiga yakni dengan penyediaan alat rekam dalam setiap tindakan kepolisian.

Di mana kata Ardi alat tersebut seperti body cam atau kamera yang dipasang di badan petugas hingga CCTV.

"Kebutuhan alat perekaman ini agar setiap tindakan yang dilakukan kepolisian saat pemeriksaan bisa diketahui secara detail," ucap Ardi.

Keempat, perlunya perubahan dari metode interogasi menuju invetigative interview. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas