Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 

Ia mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 
istimewa
Kegiatan Diskusi Publik Imparsial bersama LBH Jakarta, Kompolnas dan LPSK bertajuk Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum, Jumat (16/4/2021) 

Dirinya menyebut dengan adanya pergantian kata invetigative interview itu membuat kesan lebih humanis, dan juga diterapkan untuk mengorek informasi dari yang disangkakan.

Kelima, perlunya penyediaan ruang khusus wawancara atau interview yang layak untuk mencegah penyiksaan

"Kerap banyak laporan yang mengalami kaki dijepit meja, jempol kaki diinjak kursi, jadi tidak ada lagi itu," ungkapnya.

Selanjutnya, peningkatan sistem scientific criminal investigation dalam pengungkapan kasus atau perkara tindak kejahatan. 

Dirinya mencotohkan, dengan begitu maka tidak diperlukan lagi kekerasan untuk meminta pengakuan dari pelaku, yakni hanya dengan pemanfaatan alat bukti lain.

Ketujuh, diperlukan evaluasi kelayakan tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian. 

Karena dirinya menilai, selama ini tempat penahanan di kantor kepolisian kerap dijadikan tempat praktik penyiksaan.

Berita Rekomendasi

Terakhir yakni, penguatan kewenangan lembaga eksternal untuk pengawasan dan proses hukum praktik penyiksaan.

Lembaga eksternal yang dimaksud Ardi yakni ada Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa lembaga HAM lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas