SBY Layangkan Administrasi Baru ke Kemenkumham untuk Lengkapi Syarat Pendaftaran Logo Demokrat
Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat melalui Tim Hukum DPP Mehbob menyatakan, telah melengkapi syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kata Mehbob kelengkapan syarat pendaftaran logo tersebut dilakukan atas nama Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) partai.
"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Partai Demokrat: Pemerintah Urus Pandemi Dulu Baru Bicara Pemindahan Ibu Kota
Lanjut Mehbob, sebelumnya berkas permohonan tersebut sempat ditarik oleh SBY karena saat itu masih terdaftar di kelas 41 sejak 2007 yang salah satunya melayani layanan pendidikan dan pengajaran.
Namun, untuk melengkapi administrasi pendaftaran logo ke kelas berikutnya yang lebih tepat yakni kelas 45, SBY telah mengajukan administrasi permohonan yang baru ke Kemenkumham.
Kata Mehbob, pengajuan administrasi yang baru itu dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Partai Demokrat di Bawah Komando AHY Dinilai Berhasil Hadapi Goncangan KLB dengan Pas dan Terukur
"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," tuturnya.
Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.
"Sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," katanya.
"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa partainya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mehbob menegaskan pendaftaran itu sebenarnya dilakukan karena belum adanya kepastian perihal status Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.
"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Mehbob, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Sementara terkait pendaftaran baru-baru ini, kata Mehbob, dilakukan untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat. Yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.