Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dukung Penuh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Aset BLBI

Polri mengaku siap mendukung Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk pemerintah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Dukung Penuh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Aset BLBI
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku siap mendukung Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk pemerintah.

"Bahwa sesuai dengan keputusan presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI 6 April 2021, Polri siap mendukung sepenuhnya Satgas BLBI ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Ia menyampaikan pihaknya akan membantu mempercepat pemulihan hak tagih dan aset BLBI yang diberikan tenggat waktu hingga 2023.

Baca juga: ICW: Satgas BLBI Gimik Pemerintah Usai Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim

"Polri tentunya akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023.

Menurut Yasonna, Tim Satgas BLBI akan segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.

Baca juga: Mahfud MD: Nanti Kita Beritahu Siapa Saja Obligor BLBI yang Sudah Lunas

Berita Rekomendasi

“Kita akan memetakan skala prioritas, tagihan-tagihan, kemudian Satgas BLBI diberi waktu sampai 2023 untuk bekerja,” kata Yasonna, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penuntutan kasus korupsi BLBI pada 1 April 2021.

Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, ICW: Semacam Proses Cuci Tangan atas Revisi UU KPK

Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp110 triliun.

Menurut Yasonna, dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham.

Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.

”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas