Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti
Ketua Satgas Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan, masyarakat dilarang mudik lebaran 2021.
Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4/2021).
“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegasnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat.
Baca juga: Jelaskan soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Jokowi Ungkap 4 Tren Kenaikan Kasus Corona Tahun Lalu
Baca juga: Curi Start Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari, Lokasinya Ditentukan Pemerintah
Ia meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis."
"Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni.
“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” tegasnya.
Dengan adanya larangan ini, masyarakat diminta memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu sebagai upaya pencegahan.
“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 Mei bisa pulang kampung,” lanjutnya.
Doni kembali menegaskan, aturan pemerintah melarang mudik adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pasalnya, Covid-19 berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai,” jelas dia.
Baca juga: RT dan RW Diminta Awasi Warga yang Mudik Jelang Lebaran
Baca juga: Alasan Larang Mudik Lebaran, Jokowi Tak Mau Kasus Covid-19 Kembali Melonjak
Ia berharap masyarakat paham terhadap aturan pemerintah yang telah ditetapkan.
“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” pungkas dia.
Surat Edaran Larangan Mudik
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tidak Membingungkan Masyarakat
Baca juga: Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro, terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.