PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore, Ini Alasannya
PDIP berencana menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP berencana menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan tim hukum PDIP menyikapi putusan MK tersebut.
"Arahnya begitu, kami dengan tim hukum PDIP sedang koordinasi komunikasi," kata Junimart Girsang saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Berkaca Dari Kasus Orient, Bawaslu Harap Setiap Pihak Tak Lamban Tindaklanjuti Persoalan
Sebagaimana diketahui, kemenangan Orient Kore dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dianulir MK.
Dengan demikian, pasangan Orient-Thobieas Uly gugur.
"Putusan MK Nomor 135 menyangkut keputusan KPU Kabupaten Sabu Rajua Nomor 152 menurut saya Ultra Petita. MK dengan otoritasnya menerbitkan keputusan yang otoriter," kata Junimart.
Baca juga: Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang
Karena itu, menurut Junimart, keputusan MK harus dikoreksi dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan hak hukum bupati terpilih secara demokrasi.
"MK berlindung dalam kemah Final and Binding. Peradilan MK tidak ada yang mengawasi sehingga putusannya lost control," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.
Bupati terpilih Orient Riwu Kore terbukti punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
MK mendiskualifikasi paslon Orient-Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua pasangan calon sisanya, yakni nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
PSU diperintahkan digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan (15/4/2021).
Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.