Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore, Ini Alasannya

PDIP berencana menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore, Ini Alasannya
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Orient Patriot Riwu Kore. 

Dalam putusannya, MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Orient terbukti memiliki paspor AS hingga tahun 2027.

Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Dengan demikian Orient tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 10/2017 tentang Pilkada.

"Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.

Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.

Berita Rekomendasi

Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas