Soal Jozeph Paul Zhang, Sekum PP Muhammadiyah: Perlu Ada Pemeriksaan Kejiwaan
Pria yang karib disapa Abe itu mengecam perilaku Jozeph dan mengatakan bahwa perlu dilakukannya pemeriksaan kejiwaan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti turut merespon terkait beredarnya video YouTuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 sekaligus menghina Nabi Muhammad SAW.
Pria yang karib disapa Abe itu mengecam perilaku Jozeph dan mengatakan bahwa perlu dilakukannya pemeriksaan kejiwaan terhadap YouTuber tersebut.
"Terkait video Jozeph Paul Zhang, selain pemeriksaan oleh kepolisian, saya kira perlu ada pemeriksaan kejiwaan," kata Abe kepada Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).
Lanjut Abe mengingatkan kepada seluruh Umat Islam untuk tetap tenang dan tidak perlu resah.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Hina Islam, Muannas Alaidid: Demi Allah Saya akan Kejar Anda
Pasalnya kata dia, setiap ucapan dari Jozeph sudah sepenuhnya tidak ada kebenaran.
"Umat Islam tidak perlu resah karena sudah tahu bahwa semua yang dikatakan Jozeph itu salah. Kita urus hal-hal yang lebih maslahat untuk kemajuan umat," tukasnya.
Baca juga: Sekjen PBNU : Pernyataan Jozeph Paul Zhang Masuk dalam Penghinaan Keyakinan Umat Islam
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina Nabi Muhammad.
Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.
"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Adapun secara terpisah, Husin Shahab juga sudah melaporkan pemilik akun Youtube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Husin lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, Husin melapor ke Bareskrim Tanggal 17 April 2021.
Husin melaporkan bahwa Joseph diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech), serta penistaan agama di dalam konten videonya.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.