Ada di BAP, Wagub DKI Bakal Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Hari Ini
Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tercantum dalam BAP sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rizieq hari ini, Senin (19/4/2021)
Editor: Theresia Felisiani
Azis mengatakan, untuk sidang hari ini pihaknya tidak melakukan persiapan khusus.
Kendati begitu dirinya hanya menyampaikan bahwa seluruh jalannya sidang nantinya akan dilakukan seperti biasa yang yakni mengedepankan kesabaran.
"Santai aja, gak ada dampak, persiapannya (hanya) kesabaran seperti biasa," katanya.
Baca juga: Sandi Serahkan Bukti Pemotongan Dana Insentif ke Kejari Depok, Kadis Damkar Serahkan SPJ ke Polisi
Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim ini untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Baca juga: Takut Makan Korban Jiwa, Polisi Berulang Kali Bubarkan Tawuran Perang Sarung di Cileungsi
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.